Rabu, 27 Januari 2016

Membuat Akte Kelahiran

[Rabu, 27 Januari 2016]

Akta kelahiran merupakan bukti autentik mengenai kedudukan hukum dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Akte anak sebaiknya langsung dibuat meskipun sekarang ini tidak ada batasan waktu untuk membuatnya (tidak terkena denda kalau kita mengurus lebih dari waktu yang ditentukan setelah kelahiran anak).
Beberapa orang mungkin akan "membayar" orang lain untuk mengurus hal-hal seperti ini, tetapi untuk yang ingin mengetahui sebuah "proses" mengurusnya sendiri merupakan hal yang menarik dan menambah pengalaman.

Pengalaman sewaktu mengurus akte kelahiran anak di Capil Palembang akan saya share agar teman-teman yang akan membuat akte tidak terbuang waktunya.


  1. Siapkan Surat keterangan lahir anak, Kartu Keluarga yang asli dan surat keterangan lunas PBB.
  2. Minta formulir memasukan/menambah anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) di kelurahan. Disitu kita akan diminta KK asli sebelumnya, surat keterangan lunas PBB dan surat keterangan lahir.
  3. Setelah formulir ditandatangan lurah, baru ke kecamatan untuk memproses KK (nama anak di masukan dalam KK).
  4. Untuk mempercepat proses pembuatan akte anak, bisa minta KK cetak putih ke kecamatan. Sehingga tidak harus menunggu lama sampai KK yang asli tercetak.
  5. Sebelum ke Capil siapkan fotokopi KK cetak putih (nama dan nik anak yang akan dibuat aktenya sudah masuk KK), fotokopi surat nikah, fotokopi KTP, fotokopi, Surat keterangan Lahir anak, dan fotokopi bukti lunas PBB.
  6. Masukan syarat-syarat tersebut di Loket pembuatan akta, kemudian petugas disana akan memberikan formulir yang harus di isi. 
  7. Setelah diisi semua kembalikan ke loket, kemudian petugas akan memverifikasi dan jika sudah benar akan memberikan bukti untuk pengambilan akte.
  8. Akte dapat di ambil minimal 1 (satu) minggu setelah memasukan syarat-syaratnya,
Semoga pengalaman yang saya share ini dapat bermanfaat.